Welcome!
Selamat Datang di Website Kami

Gambaran Umum
Puskesmas Alak berdiri sejak tahun 1994 dan terletak di jalan Sangkar Mas No.1A Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Wilayah kerja Puskesmas Alak pada saat ini terdiri dari 6 kelurahan yaitu kelurahan Alak, Nunhila, Nunbaun Delha, Nunbaun Sabu, Namosain dan Penkase-Oeleta. Kelurahan dengan wilayah terluas adalah kelurahan Alak dan kelurahan dengan wilayah terkecil adalah kelurahan Nunhila. Wilayah kerja Puskesmas Alak yang memiliki penduduk terbanyak adalah kelurahan Namosain dan yang memiliki penduduk paling sedikit adalah kelurahan Nunhila. Luas wilayah kerja 22,2 km² dengan jumlah penduduk 41,919 jiwa.

Kondisi Geografis
Secara geonologis :
- Sebelah Utara :berbatasan dengan Teluk Kupang
- Sebelah Selatan:berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat/ Kecamatan Maulafa
- Sebelah Timur :berbatasan dengan Kecamatan Kelapa Lima/ Kecamatan Oebobo
- Sebelah Barat :berbatasan dengan Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Barat
Kegiatan / Produk Layanan
Kami SIAP Melayani!

I. Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
A. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial/wajib, yaitu :- Pelayanan Promosi kesehatan termasuk UKS dan UKGS
- Pelayanan Kesehatan lingkungan
- Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana
- Pelayanan gizi
- Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
- Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
B. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan, Yaitu :
- Pelayanan kesehatan Jiwa
- Pelayanan UKGM
- Pelayanan kesehatan usia lanjut (Usila)
- Pelayanan kesehatan indera (mata dan telinga)
- Pelayanan kesehatan tradisional komplementer
- Pelayanan kesehatan olah raga
- Pelayanan kesehatan kerja (UKK)
II. Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
- Pelayanan rawat jalan
- Pelayanan gawat darurat
- Pelayanan laboratorium
- Pelayanan kefarmasian
SYARAT DAN KETENTUAN
LAYANAN KESEHATAN
Pasien Umum
Pasien umum diwajibkan membayar Karcis dan Biaya Pelayanan Kesehatan sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota KupangPasien BPJS
Pasien BPJS diwajibkan membawa Kartu KIS / JKN / ASKES / BPJS dan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta oleh Petugas BPJSJam Pelayanan
- Senin - Kamis 08.00 - 12.00 WITA
- Jumad 08.00 - 10.00 WITA
- Sabtu 08.00 - 11.00 WITA
- Minggu dan Hari Libur Tutup
Hubungi Kami
Jl. Sangkar Mas No.1A,
Kelurahan Nunbaun Sabu
Kecamatan Alak - Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
Telpon : (0380) 890240
Jam Pelayanan
- Senin - Kamis 08.00 - 12.00 WITA
- Jumad 08.00 - 10.00 WITA
- Sabtu 08.00 - 11.00 WITA
- Minggu dan Hari Libur Tutup
Hubungi Kami
Jl. Sangkar Mas No.1A,
Kelurahan Nunbaun Sabu
Kecamatan Alak - Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
Telpon : (0380) 890240


